LATAR BELAKANG
Islam
adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik yang
menyangkut hal keduniaan maupun hal yang menyangkut hal akherat. Dari
berbagai aturan tersebut, salah satunya adalah aturan mengenai hak
milik. Kepemilikan merupakan hal yang sangat sering diperbincangkan, hal
ini dikarenakan sudah menjadi naluri manusia untuk memiliki apa yang
diinginkan sebanyak mungkin. Oleh karena itu Islam mengatur segala hal
yang menyangkut tentang kepemilikan, mulai dari bagaimana kita
mendapatkan sesuatu untuk dimiliki sampai apa yang harus dilakukan
dengan apa yang kita miliki.
Ekonomi
Islam yang merupakan rahmatan lil alamin, Keberadaannya sangat penting
untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional.
Bahkan, Ekonomi islam memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda
dengan sistem sekuler yang menguasai dunia saat ini. Ekonomi islam
adalah bagian dari sistem islam yang bersifat umum yang berlandaskan
pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun).
Masalah
hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang
amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat mengakui
adanya kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan menjadikan
hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi. Dan Itu pun akan
terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan Allah swt, misalnya
adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal. Islam melarang keras
kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau
kerusakan di muka bumi. Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana
Islam mengatur hak kepemilikan dalam berbagai jenisnya.
Pengertian Hak milik
Kepemilikan
menurut pandangan kapitalisme maupun sosialisme memiliki persamaan
dalam menilai apa yang menjadi ukuran dalam hak milik, yaitu materi atau
yang sering disebut dengan paham matrealisme. Menurut pandangan
kapitalise bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang adalah merupakan hak
milik mutlak baginya yang kemudian melahirkan pandangan kebebasan
kepemilikan sebagai bagian dari pandangan hak asasi manusia (HAM). Dari
pandangan inilah yang mendorong manusia berusaha menciptakan suatu
metode atau teknologi produksi yang modern untuk dapat memperoleh
keuntungan dan pendapatan yang sebesar-besarnya. Sedangkan menurut
Sosialisme dalam masalah kepemilikan yang tidak menempatkan harkat dan
martabat manusia pada proporsinya dan tidak mengakui adanya hak milik
individu. Semua kekayaan adalah milik negara dan negara akan memenuhi
semua kebutuhan rakyatnya. Individu akan diberikan sebatas yang
diperlukan dan dia akan bekerja sebatas kemampuannya. Alat-alat produksi
dikuasai negara dan elit politik menguasai fasilitas-fasilitas publik
sehingga dari sini kemudian mendorong munculnya praktek korupsi dan
penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi negara dan
rakyat.
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai masalah harta dimana
semua bentuk kekayaan pada hakekatnya adalah milik Allah SWT. Demikian
juga harta atau kekayaan di alam semesta ini yang telah dianugerahkan
untuk semua manusia sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah kepada
manusia untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan
seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT.
B. Konsep Islam Dalam Kepemilikan.
Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya
Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT
Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.
Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita.
A. Jenis Kepemilikan
Islam memiliki suatu pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan yang berbeda dengan pandangan kapitalisme dan sosialisme. Islam tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk masalah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu :
1. Kepemilikan Individu atau Pribadi (Milkiyah Fardhiah).
Kepemilikan
Individu (Milkiyah Fardhiah) adalah idzin syariat pada individu untuk
memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab
al-tamalluk) individu yaitu :
§ Bekerja (al-’amal).
§ Warisan (al-irts).
§ Keperluan harta untuk mempertahankan hidup.
§ Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal.
§ Harta
yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat,
diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang
kekuasaan pemerintah.
Kekayaan
yang diperoleh melalui bekerja (al-’amal) meliputi upaya menghidupkan
tanah yang mati (ihya’u al-mawat), mencari bahan tambang, berburu,
pialang (makelar), kerjasama mudharabah, musyaqoh, pegawai negeri atau
swasta
2. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah)
Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah) adalah idzin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah)
Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah) adalah idzin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
kepemilikan umum, individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari
kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga
jenis kepemilikan publik:
Ø Sarana
umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan
sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi,
pembangkit listrik, dan lain-lain.
Ø Kekayaan
yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan
umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dann
lain-lain. Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah,
baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak
bumi), atau gas (seperti gas alam). Rasulullah saw. Bersabda yang
artinya : ” Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
3. Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah).
Kepemilikan
Negara (Milkiyah Daulah) adalah idzin syariat atas setiap harta yang
hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara.
Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (pampasan perang),
fa’i, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang
murtad, harta yang tidak memiliki ahlli waris dan tanah hak milik negara.
B. Faktor-faktor Adanya Kepemilikan.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu:
Ø kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan
kepenguasaan
dalam hal ini adalah hak untuk memiliki dan menggunakn atau
memanfaatkan atas barang-barang yang diperbolehkan untuk dimiliki.
Dalam hal ini banyak ketentuan-krtentuan yang harus dipenuhi oleh
pemilik agar barang dapat dimiliki secara utuh (dalam konteks istikhlaf)
Ø akad
adanya
model semacam transakasi (akad) sebagai penguat secara syar’i dan hokum
yang berlaku bahwa barang atau harta bisa dimiliki oleh seseorang
dengan ketentan-ketentuan yang berlaku.
Ø penggantian
penggantian
kepemilikan bisa terjadi oelh beberapa hal danbeberapa cara. Salah
satunya dalah dengan transaksi jual beli, dalam tansaksi ini pemilik
barang atau harta yang lama ingin melimpahkan kepemilikannya kepada
orang lain dengan mengganti kepemilikan tersebut melalui proses jual
beli, atau bisa juga pemilik lama langsung memberikan hak kepemilikannya
tanpa melalui proses yang bernilai ekonomi, akan tetapi lebih
mengedepankan nilai-nilai agama atau social, seperti wakaf,infaq,
shodaqoh.
Ø Turunan dari sesuatu yang dimiliki
Kepemilikan
seseorang atas suatu harta atau barang bisa bersifat turunan
kepemilikan atas barang yang sudah dimilinya. Hal ini dikarenakan
kepemilikan barang yang menjadi turunan merupakan bagian dari barang
yang telah dimiliki dari awal.