Label

HAK MILIK DALAM ISLAM

LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik yang menyangkut hal keduniaan maupun hal yang menyangkut hal akherat. Dari berbagai aturan tersebut, salah satunya adalah aturan mengenai hak milik. Kepemilikan merupakan hal yang sangat sering diperbincangkan, hal ini dikarenakan sudah menjadi naluri manusia untuk memiliki apa yang diinginkan sebanyak mungkin. Oleh karena itu Islam mengatur segala hal yang menyangkut tentang kepemilikan, mulai dari bagaimana kita mendapatkan sesuatu untuk dimiliki sampai apa yang harus dilakukan dengan apa yang kita miliki.
Ekonomi Islam yang merupakan rahmatan lil alamin, Keberadaannya sangat penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional. Bahkan, Ekonomi islam memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai dunia saat ini. Ekonomi islam adalah bagian dari sistem islam yang bersifat umum yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun).
Masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat mengakui adanya kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi. Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan Allah swt, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal. Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan di muka bumi. Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana Islam mengatur hak kepemilikan dalam berbagai jenisnya.

Pengertian Hak milik
Kepemilikan menurut pandangan kapitalisme maupun sosialisme memiliki persamaan dalam menilai apa yang menjadi ukuran dalam hak milik, yaitu materi atau yang sering disebut dengan paham matrealisme. Menurut pandangan kapitalise bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang adalah merupakan hak milik mutlak baginya yang kemudian melahirkan pandangan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari pandangan hak asasi manusia (HAM). Dari pandangan inilah yang mendorong manusia berusaha menciptakan suatu metode atau teknologi produksi yang modern untuk dapat memperoleh keuntungan dan pendapatan yang sebesar-besarnya. Sedangkan menurut Sosialisme dalam masalah kepemilikan yang tidak menempatkan harkat dan martabat manusia pada proporsinya dan tidak mengakui adanya hak milik individu. Semua kekayaan adalah milik negara dan negara akan memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Individu akan diberikan sebatas yang diperlukan dan dia akan bekerja sebatas kemampuannya. Alat-alat produksi dikuasai negara dan elit politik menguasai fasilitas-fasilitas publik sehingga dari sini kemudian mendorong munculnya praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi negara dan rakyat.
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai masalah harta dimana semua bentuk kekayaan pada hakekatnya adalah milik Allah SWT. Demikian juga harta atau kekayaan di alam semesta ini yang telah dianugerahkan untuk semua manusia sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT. 
B. Konsep Islam Dalam Kepemilikan. 

Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT

Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya 

Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah

Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT

Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi 

Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal. 

Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi

Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita.


A. Jenis Kepemilikan

Islam memiliki suatu pandangan yang khas mengenai masalah kepemilikan yang berbeda dengan pandangan kapitalisme dan sosialisme. Islam tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk masalah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu :

1. Kepemilikan Individu atau Pribadi (Milkiyah Fardhiah).
Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah) adalah idzin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) individu yaitu :
§ Bekerja (al-’amal).
§ Warisan (al-irts).
§ Keperluan harta untuk mempertahankan hidup.
§ Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal.
§ Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah.
Kekayaan yang diperoleh melalui bekerja (al-’amal) meliputi upaya menghidupkan tanah yang mati (ihya’u al-mawat), mencari bahan tambang, berburu, pialang (makelar), kerjasama mudharabah, musyaqoh, pegawai negeri atau swasta 

2. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah)

Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah) adalah idzin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kepemilikan umum, individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:
Ø Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik, dan lain-lain.
Ø Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dann lain-lain. Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam). Rasulullah saw. Bersabda yang artinya : ” Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
3. Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah).
Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah) adalah idzin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (pampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahlli waris dan tanah hak milik negara.
B. Faktor-faktor Adanya Kepemilikan.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu:
Ø kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan
kepenguasaan dalam hal ini adalah hak untuk memiliki dan menggunakn atau memanfaatkan atas barang-barang yang diperbolehkan untuk dimiliki. Dalam hal ini banyak ketentuan-krtentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik agar barang dapat dimiliki secara utuh (dalam konteks istikhlaf)
Ø akad
adanya model semacam transakasi (akad) sebagai penguat secara syar’i dan hokum yang berlaku bahwa barang atau harta bisa dimiliki oleh seseorang dengan ketentan-ketentuan yang berlaku.
Ø penggantian
penggantian kepemilikan bisa terjadi oelh beberapa hal danbeberapa cara. Salah satunya dalah dengan transaksi jual beli, dalam tansaksi ini pemilik barang atau harta yang lama ingin melimpahkan kepemilikannya kepada orang lain dengan mengganti kepemilikan tersebut melalui proses jual beli, atau bisa juga pemilik lama langsung memberikan hak kepemilikannya tanpa melalui proses yang bernilai ekonomi, akan tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai agama atau social, seperti wakaf,infaq, shodaqoh.
Ø Turunan dari sesuatu yang dimiliki
Kepemilikan seseorang atas suatu harta atau barang bisa bersifat turunan kepemilikan atas barang yang sudah dimilinya. Hal ini dikarenakan kepemilikan barang yang menjadi turunan merupakan bagian dari barang yang telah dimiliki dari awal.